Kejagung Sita 2 Mobil Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Direktur PT SBS RI.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Direktur PT SBS RI.
Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan aset yang disita itu berupa Mercy, Inova Zenic, Lexus, dan Velfire.
"Ada empat (aset yang disita), dua (milik tersangka) Direktur PT SBS RI dan dua Harvey Moeis," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi pada Jumat, 19 April 2024.
BACA JUGA:Israel Serang Iran, Ledakan Fasilitas Nuklir di Natanz
Kuntadi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sedang menelusuri aset-aset lain milik para tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah.
Termasuk, mencari tahu informasi Harvey yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu punya jet pribadi.
"Ya masih kami telusuri benar enggak itu. Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," ujar dia.
BACA JUGA:Haji Haryanto Rugi Ratusan Juta Rupiah Usai Unit Bus PO Haryanto Terbakar di Sleman
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terakhir, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.
BACA JUGA:Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: