Kejagung Sita 2 Mobil Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Kejagung Sita 2 Mobil Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Direktur PT SBS RI.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal

Sedangkan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.

Adapun 16 tersangka ini adalah sebagai berikut:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai 
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait