BACA JUGA:Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
"Yang saya bacakan betul ya?" tanya jaksa.
"Benar," kata Prihasto menjawab pertanyaan jaksa.
Adapun dalam persidangan tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.