JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Indonesia (UI) baru-baru ini mengumumkan alur penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan seleksi masuk perguruan tinggi yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran akademik melalui rapor dan portofolio akademik serta akademik siswa.
Di Universitas Indonesia, tahapan jalur SNBP saat ini memasuki penetapan UKT.
BACA JUGA:UKT Kompak Naik di Seluruh PTN, Kampus Tetap Harus Akomodir 20% Mahasiswa Tak Mampu
BACA JUGA:Biaya UKT Mahal di Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek
Bagi calon mahasiswa baru (camaba) UI yang ingin mengajukan besaran biaya kuliah wajib untuk mengetahui jadwal, prosedur, hingga berkas yang diperlukan.
Biaya kuliah di UI untuk calon mahasiswa baru yang diterima di jalur nasional (SNBP dan SNBT) hanya dikenakan membayar UKT tanpa Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Golongan UKT di UI terdiri dari lima kelompok yang besarannya ditetapkan berdasarkan pendapatan ekonomi mahasiswa.
Untuk mendapatkan UKT yang sesui kemampuan ekonomi mahasiswa, UI mengimbau agar memperhatikan alur pengajuan UKT untuk jalur SNBP 2024.
"Perhatikan tanggal penting dan prosedur pengajuan," tulis Instagram @univ_indonesia.
BACA JUGA:Heboh UKT UI Capai Rp100 Juta, Berapa Biaya Kuliah Teknik Sipil?
BACA JUGA:Rektor UPNV Jakarta: UKT Tidak Naik, Mahasiswa Kurang Mampu Dijamin Studi hingga Selesai
"Lengkapi berkas pendukung dengan benar untuk mendapatkan UKT yang sesuai dengan kemampuan," sambungnya.
Jadwal Penetapan UKT
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Universitas Indonesia melalui Instagram resminya, jadwal penetapan UKT diawali dengan pengisian formulir.