UKT Kompak Naik di Seluruh PTN, Kampus Tetap Harus Akomodir 20% Mahasiswa Tak Mampu

UKT Kompak Naik di Seluruh PTN, Kampus Tetap Harus Akomodir 20% Mahasiswa Tak Mampu

UKT kompak naik di seluruh PTN-Kampus didorong bijaksana pada mahasiswa tak mampu-Freepik

 

JAKARTA, DISWAY.ID – Mahasiswa memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Meski begitu, kampus tetap didorong untuk mengelompokkan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kemendikbudristek mendorong PTN menetapkan UKT dengan bijak dan berkeadilan.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif, artinya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.

BACA JUGA:Biaya UKT Mahal di Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

Untuk itu dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran Rp500.000 dan UKT 2 Rp1.000.000.

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minimum 20%.

Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

BACA JUGA:Heboh UKT UI Capai Rp100 Juta, Berapa Biaya Kuliah Teknik Sipil?

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum 20%. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik.

Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya.

Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

BACA JUGA:Rektor UPNV Jakarta: UKT Tidak Naik, Mahasiswa Kurang Mampu Dijamin Studi hingga Selesai

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik diriviu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT.

BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah di UI dengan Biaya UKT Termurah, Mulai Dari Rp500 Ribu!

Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30% persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

 Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu, Imunisasi Rotavirus Terbukti Efektif dan Cegah Kematian Akibat Diare

Tjitjik tegaskan bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendikbudristek

Berita Terkait

Close Ads