Kemudian, ia juga meyakini tindakan Ghufron tersebut tidak mempengaruhi proses penyembuhan.
"Terkait tentang etiknya Pak Ghufron kan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses pengobatan. Saya jelaskan sebetulnya mempengaruhi juga nggak," kata Alex.
BACA JUGA:Pemerhati Transportasi Ingatkan Pentingnya Tahu Kelaikan Kendaraan yang Disewa Terjamin
BACA JUGA:Ciri-Ciri Pelaku Penusukan Ustaz di Musala Kebon Jeruk Dibeberkan Sang Cucu!
Ia menegaskan bahwa menurut pribadi, Ghufron tidak bersalah.
"Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurutku lho, ya. Kacamataku lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya nggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggi lah," katanya.
Kasus yang menjerat Nurul Ghufron berawal Desember 2023, yang diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
ASN yang diketahui berinisial ADM tersebut juga dihadirkan dalam sidang kode etik.
Saksi tersebut dihadirkan dalam sidang kode etik melalui sambungan zoom.