JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Disway.id dilokasi pada Jumat, 17 Mei 2024, SYL tiba di KPK pukul 09.40 WIB dan selesai melakukan pemeriksaan pukul 12.10 WIB.
Mantan Mentan itu tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut, terkait kasus apa dan sebagai apa dirinya diperiksa.
BACA JUGA:Kepala Humas BPJS Kesehatan Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas: Iuran Masih Sama
"Maaf tidak bisa memberikan keterangan, coba tanya ke BPK," pungkasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun, Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen yang turut mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
"Kalau ini beliau (SYL) cuma memberikan keterangan jadi sebetulnya kami tidak punya kapasitas untuk ini yang lebih punya kapasitas itu teman-teman dari BPKRI. Mohon teman-teman silakan tanya BPKRI" tuturnya.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
BACA JUGA:PKS Tolak Keras Usulan Hugua Untuk Melegalkan Money Politic dalam Pemilu: Musuh Demokrasi!
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.