Kepala Humas BPJS Kesehatan Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas: Iuran Masih Sama

Kepala Humas BPJS Kesehatan Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas: Iuran Masih Sama

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menegaskan kalau pemerintah belum secara resmi menghapus kelas BPJS 1,2,3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.-kemkes-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menegaskan kalau pemerintah belum secara resmi menghapus kelas BPJS 1,2,3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Rizzky Anugrah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah tidak secara eksplisit menyantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1,2, dan 3

Kendati demikian, pihak BPJS Kesehatan masih tetap melihat implementasi dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan

BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar

Sehingga, mulai sekarang peserta BPJS Kesehatan masih tetap mengeluarkan iuran yang sama sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020.

"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres Nomor 59 tahun 2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025," kata Rizzky Anugrah saat konferensi pers, dikutip Jumat 17 Mei 2024.

"Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky.

BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka: iFortepreneur 2024 Menghadirkan Peluang Transformasi Digital Bagi UKM Indonesia

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. 

Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. 

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads