BACA JUGA:Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Heboh Digunjing Gegara Jualan Sembako di Live TikTok
Melalui kuasa hukumnya, Abraham Simon dan Chris Sam Siwu, Sarwendah mengancam akan melaporkan 5 akun haters yang sudah berkomentar buruk mengenai Betrand Peto.
Dalam isi somasi itu, Sarwendah akan mengambil langkah hukum berupa melaporkan ke pihak kepolisian RI apabila pelaku tidak meminta maaf secara terbuka di tempat umum.
BACA JUGA:Ruben Onsu Sakit Sampai Transfusi Darah, Manajemen Ungkap Kondisi Terbarunya
Pelaku terancam terjerat Pasal 27a Juncto Pasal 45 UUD nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 atau pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.