Pengacara Ammar Zoni Getol Perkara Digelar di PN Tangerang Bukan di PN Jakbar, Ini Alasannya

Senin 20-05-2024,16:19 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Ammar Zoni mempermasalahkan lokasi sidang. 

Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 20 Mei 2024.

Adapun agendanya pembacaan eksepsi yang diajukan oleh pengacara Ammar, Jon Mathias.

Dalam surat eksepsi yang diajukan, Jon Mathias masih getol perkara kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni agar digelar di Pengadilan Negeri Tangerang bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebab menurut Jon, mantan suami Irish Bella tersebut tertangkap narkoba di wilayah Tangerang. 

BACA JUGA:Ammar Zoni Layangkan Asesmen Rehabilitasi, Ini Harapan Pengacara

Sehingga, Jon Mathias menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak untuk mengadili kasus narkoba Ammar Zoni.

"Diurai fakta dalam surat dakwa penuntut umum menyatakan perbuatan pidana dilakukan di wilayah kota Tangerang yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang bahwa berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya," kata Jon Mathias dikutip pada Senin 20 Mei 2024.

"Dengan demikian, jelaslah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Tangerang. Oleh sebab itu surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tuturnya.

BACA JUGA:Ammar Zoni Tiga Kali Terjerat Narkoba, Pengacara Pertanyakan Waktu Rehab BNN: Terlalu Pendek!

Melalui surat eksepsi, Jon Mathias berharap agar Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerima permintaan dan menolak seluruh isi sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas uraian tersebut, kami tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mohon kepada Majelis Hakim PN Jakbar yang memeriksa, mengadili, serta memutuskan perkara yang menyatakan eksepsi ini sekaligus memutuskan amar sebagai berikut:

BACA JUGA:Ammar Zoni Ajukan Banding Putusan Cerai, Irish Bella: Aku Tetap Memperjuangkan Hak Aku!

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara," tutur Jon.

Kategori :