JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaen telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan Rahmady Effendy Hutahaen, terkait Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rahmady hadir memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.00 WIB, dan selesai pada pukul 16.12 WIB.
BACA JUGA:Begini Jika Hotman Paris Ditawari Kursi Menteri Prabowo Gibran: Saya Tidak Berbakat!
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi Magnet, Perusahaan Swiss Perluas Kerjasama
Rahmady yang menggunakan masker topi hitam, dan jaket serba hitam keluar dari Gedung Merah Putih KPK tanpa mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media.
Menurut pemberitaan sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan hal tersebut, yang akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Iya (klarifikasi), jam 9 (berlokasi) di Gedung Merah Putih," ujarnya dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.
Bersadarkan LHKPN pada periode 2022, yang di sampaikan ke KPK, Rahmady melaporkan kepemilikan harta kekayaannya dengan nilai total sekitr Rp 6 miliar.
Namun, dari laporan yang diterima KPK, Rahmady pernah memberikan pinjaman dengan nilai hingga Rp 7 miliar kepada seorang pihak swasta.
BACA JUGA:Prabowo Makan Malam Bareng Elon Musk di Sela KTT WWF ke-10, Disuguhi Tarian Khas Bali
BACA JUGA:Bang Ara Sampai Terbang ke Bali dapat Panggilan Prabowo, Semeja Pula dengan Elon Musk
Sebelumnya juga, Rahmady menjadi sorotan usai dirinya dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pembebastugasan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu terkait dengan dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keungannya.
Kemudian, Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Mei 2024.