Atas perbuatannya tersangka AMP dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.
Sementara tersangka SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Atas perbuatannya tersangka AMP dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.
Sementara tersangka SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.