Polisi Tangkap Pencuri Tiga Ban Mobil di ITC Cempaka Mas, Pelaku Juga Beraksi di RSUD Koja

Senin 20-05-2024,19:13 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Atas perbuatannya tersangka AMP dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.

Sementara tersangka SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Kategori :