BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI
Lebih lanjut, sidang putusan PHPU Pileg 2024 akan dilangsungkan Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
Adapun sebelumnya, MK telah menerima 297 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, 207 perkara tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan untuk menentukan mana yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap pembuktian pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
“Itu untuk yang perkara lanjut, kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Selasa, 14 Mei 2024.