"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj ayat 28)
Jika berkurban bagian dari nazar maka hukum kurbannya menjadi wajib.
Daging kurban juga wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin dan mereka yang berkurban tidak boleh mengampilnya sedikitpun.