Ini Golongan Orang yang Berhak Mendapat Daging Kurban, Siapa Saja?

Selasa 21-05-2024,13:00 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban disebut sebagai shohibul qurban, mereka berhak mendapat sepertiga bagian daging kurban.

Hal itu juga dijelaskan dalam riwayat Nabi Muhammad SAW.

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

BACA JUGA:Sapi Kurban Al Zaytun Ditembak Sebelum Disembelih, Ketua Panitia Kurban: Biar Pingsan Dulu

BACA JUGA:ASN yang Gelapkan Dana Kurban Diduga Bunuh WNA

Shohibul qurban juga tidak boleh menjual daging kurban baik itu bulu, kulit, ataupun daging.

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Daging kurban dapat dibagikan kepada tetangga, kerabat, teman meski mereka berkecukupan. Besar daging yang dibagikan adalah sepertiga bagian.

“Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)

3. Fakir Miskin

Kemudian golongan fakir miskin juga berhak mendapat daging kurban, seperti tujuan dari berkurban yakni saling berbagi kepada yang membutuhkan termasuk fakir miskin.

Fakir miskin berhak mendapat sepertiga dan shohibul juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

BACA JUGA:Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat, Ini Hal yang Wajib Dicek!

BACA JUGA:Bagikan Daging Kurban Dengan Kemasan Kaleng Lebih Baik dari Plastik, Dokter Hewan Beri Catatan Pentingnya

Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran surah Al-Hajj ayat 28.

Kategori :