JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah kandung diduga menyetubuhi anaknya sendiri di kawasan Kampung Jembatan, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kejadian diduga terjadi pada 2019 silam.
BACA JUGA:Adegan Ibu Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Hingga Hamil, Paksa Aborsi dengan Cekoki Nanas Muda
"Ibu dan bapak (Pelaku, red) berpisah di 2017, pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya lalu dia melucuti pakaian anaknya dan mensetubuhi anaknya saat itu anaknya masih 8 tahun," katanya kepada awak media, Selasa 21 Mei 2024.
Diungkapkannya, pelaku berinisial AL (48) diduga telah tiga kali menyetubuhi anak kandungnya itu
"Dia mengakui melakukan itu sebanyak tiga kali, jadi karena tertarik ibunya anaknya jadi sasaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Bejat! Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Kabur, Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Dijelaskannya, korban KAZ ketika itu berusia 8 tahun diancam pelaku akan dibunuh jika mengadu kepada ibunya.
"Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya kalau cerita ibunya diancam dibunuh," jelasnya.
Kelakuan pelaku diketahui oleh keluarga korban usai KAZ mengalami penyakit pada kelaminnya.
"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 76 D jo 81 ayat 1 dan ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana karena anak kandung diperberat 1/3 dari 15 tahun menjadi 20 tahun.