Warga Kampung Bayam Bersedia Keluar dari KSB Asal Polisi Bebaskan Pimpinannya

Selasa 21-05-2024,21:19 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

"Selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dibebaskan terlebih dahulu," bunyi poin ketiga yang tertulis di surat perjanjian.

Kemudian pada poin keempat disebutkan seluruh pihak yang berpolemik akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.

Untuk diketahui, warga eks Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan JIS.

BACA JUGA:Belum Temui Kesepakatan, Warga Kampung Bayam Ancam Bertahan di Depan Balaikota

Sebelumnya, warga Kampung Bayam dijanjikan oleh Pemprov DKI menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun di lahan sebelah JIS.

Namun berjalannya waktu, ratusan warga Kampung Bayam yang menghuni KSB diminta pindah ke Rusun Nagrak oleh Pemprov DKI.

Pemprov DKI berdalih, KSB akan digunakan untuk menunjang kegiatan JIS.

Kategori :