"Pengadilan Agama hanya wajib memanggil pihak penggugat dan tergugat. Berarti kalo wajib pengadilan berarti hak untuk orang, wajibnya memanggil. Orang itu kemudian datang atau tidak kami sudah melaksanakan kewajiban kami ya," ujar Dadang.
BACA JUGA:Sudah Punya 2 Anak, Jessica Iskandar Ungkap Alasan Bikin Program Bayi Tabung
BACA JUGA:Selamat! Jessica Iskandar Hamil Anak Ketiga, Vincent Verhaag Peluk Istri Tercinta
"Tapi kalo penggugat wajib hadir karena dia yang menggugat. Alangkah tidak jelasnya kalo dia yang menggugat tapi tidak datang kan lucu ya itu tidak sungguh-sungguh namanya," pungkasnya.