Dengan adanya putusan itu, langkah PPP untuk meraih ambang batas 4 persen lolos ke Senayan semakin sulit.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus ikhlas tidak masuk ke parlemen.
"Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai," kata Hasyim kepada awak media.