JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap.
Ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Hari Raya Waisak 23-24 Mei 2024.
Melalui unggahan di Instagram Pemprov DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap akan dimulai besok Kamis, 23 Mei 2024 hingga Jumat, 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Libur Hari Raya Waisak, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap
BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap-One Way Berlaku di Puncak Bogor 22-26 Mei 2024
"Sehubung dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis @dkijakarta dikutip Rabu, 22 Mei 2024.
Peniadaan kebijakan ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Ketentuan peniadaan gage di Jakarta juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden"
Meski kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan, Pemprov DKI mengimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Pagi Ini, Awas Jangan Sampai Kena Tilang!
BACA JUGA:26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Mei 2024, Salah Kena Tilang
"Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan ya," tuturnya.