Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat dalam Satu Bulan? Simak Penjelasannya

Jumat 24-05-2024,15:50 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Berapa kali pasien BPJS Kesehatan bisa berobat dalam satu bulan? Simak penjelasan berikut ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah jaminan perlindungan Kesehatan untuk para peserta terdaftar yang telah membayar iuran.

Peserta BPJS bisa memperoleh fasilitas Kesehatan mulai dari layanan pemeriksaan, rawat jalan, sampai rawat inap.

BACA JUGA:Belum Masuk Program JKN? Ini Cara BPJS Kesehatan Sisir Warga Rentan

BACA JUGA:Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!

Perlu diketahui bahwa BPJS membedakan pelayanan Kesehatan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Terkait ketentuan berapa kali bisa berobat pakai BPJS Kesehatan dalam sebulan ini sebenarnya tidak ada Batasan dalam penggunaannya.

Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat sesuai kebutuhan menggunakan BPJS di fasilitas Kesehatan yang sesuai dengan tempat atau wilayah terdaftar.

Namun, aturannya berbeda untuk peserta yang mengakses FKTP selain di tempat atau wilayah terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama."

BACA JUGA:Mesti Tahu! Ini Daftar Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024

BACA JUGA:Kepala Humas BPJS Kesehatan Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas: Iuran Masih Sama

Dijelaskan jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP yang berada di luar daerah FKTP terdaftar, maka peserta hanya boleh berobat sebanyak tiga kali saja dalam sebulan.

Cara Berobat ke FKTP Pakai BPJS Kesehatan

Berikut cara berobat ke FKTP memakai BPJS Kesehatan.

  • Datang ke FKTP sesuai kartu BPJS Kesehatan
  • Kemudian, pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, maka akan dirujuk ke fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit
  • Pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
  • Lalu, pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa
  • Ada tiga kelas dalam kepesertaan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Apabila tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum
  • Dokter bisa saja memberikan surat rujukan balik, sehingga pelayanan kesehatan Kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Apabila dokter di RS tidak memberikan surat keterangan control, maka pemeriksaan selanjutnya Kembali ke fasilitas Kesehatan tingkat pertama
Kategori :