Mesti Tahu! Ini Daftar Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024

Mesti Tahu! Ini Daftar Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024

21 daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai ---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan terbaru ini mengatur sejumlah perubahan, seperti yang tengah ramai dibicarakan terkait kelas rawat inap standar (KRIS).

BACA JUGA:Kepala Humas BPJS Kesehatan Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas: Iuran Masih Sama

BACA JUGA:Polemik Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Tanggapan Kemenkes

Sistem KRIS ini dinilai menghapus skema kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang memberikan layanan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lembaga ini menghadirkan sejumlah layanan berupa asuransi kesehatan untuk beragam manfaat dan fasilitas, mulai dari pencegahan, pengobatan, serta pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa tidak ada batasan dalam penanganan atau penyakit tertentu jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Kemenkes Angkat Bicara Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Upaya Perbaikan Layanan dan Keselamatan Pasien

BACA JUGA:Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025

"Program JKN menjamin seluruh pembiayaan penyakit berdasarkan indikasi medis yang diberikan," kata Rizzky ketika dihubungi pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kendati demikian, terdapat beberapa kondisi sehingga pembiayaan layanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini turut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: