Mesti Tahu! Ini Daftar Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024

Mesti Tahu! Ini Daftar Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024

21 daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai ---Istimewa

1. Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)

2. Dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

BACA JUGA:Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru

BACA JUGA:Tak Ada Penghapusan Kelas dalam Aturan Baru BPJS Kesehatan, KRIS untuk Standarisasi Layanan

3. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?

BACA JUGA:Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: