Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru

Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru

Kemenkes menjelaskan jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama.-Dok BPJS Kesehatan Surabaya -HARIAN DISWAY

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah melakukan evaluasi pada tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap (KRIS).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, pihaknya bersama Kemenkeu masih melakukan tahap evaluasi penetapan tarif, manfaat dan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS selama masa transisi.

"Sedang dievaluasi. Jadi memang pambicaraan itu sudah dilakukan" pungkas Irsan pada Rabu, 15 Mei 2024 di Kantor Keemenkes Jakarta.

BACA JUGA:Tak Ada Penghapusan Kelas dalam Aturan Baru BPJS Kesehatan, KRIS untuk Standarisasi Layanan

BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?

Hasil evaluasi yang dilakukan Kemenkes dan Kemenkeu akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 mendatang.

"Nanti hasil evaluasi, penetapan barunya paling lambat 1 Juli 2025." jelasnya.

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama dengan menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 meski tlah disederhanakan menjadi KRIS.

Hal itu juga diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah, ia menyampaikan bahwa ituran masih tetap mengacu pada Pepres yang berlaku.

"Tentu saja Iuran masih tetap, karena tidak ada penghapus kelas. Masih mengacu pada Perpres 64 tahun 2024." pungkasnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas

BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?

Ia menambahkan ke depannya aturan tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan Perpres 59 Tahun 2024 yang diundangkan.

"Kedepannya ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, karena dalam Pepres 59 disebutkan hasil dari evaluasi akan mengacu pada penetapan dari segi manfaat, tarif, dan iuran" jelas Rizzky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: