Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?

Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah mengevaluasi lagi kelas rawat inap standar (KRIS) dievaluasi ulang dan ditunda penerapannya.--BPJS Kesehatan

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengganti kelas 1,2,dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah per 1 Juli 2025 sejalan dengan Pengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Meski aturan tersebut telah ditetapkan, besaran iuran terbaru ini belum dimuat dalam Perpres 59/2024.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas

BACA JUGA:21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!

Hal ini dikerenakan penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan akan diberikan waktu tenggat hingga 1 Juli 2025.

Nantinya, besaran iuran akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penetapan KRIS pada tahap awal.

Dalam Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat (7) Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi tehadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di  bidang keuangan.

Hal tersebut juga diungkapkan serupa oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya.

BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien

BACA JUGA:Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS

"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati" pungkasnya.

Menurut Ghufron besaran iuran untuk peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) PBJS akan berbeda dengan iuran kelompok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads