21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!

21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!

21 daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai ---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan perlu diketahui!

Pada Rabu, 8 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 berisi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain penghapusan kelas, Perpres tersebut juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?

BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang digelar secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52.

Sebanyak 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS

BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Lantas, apa saja? Simak informasi daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
  3. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertangungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
  5. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  7. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  8. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  9. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
  10. Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial
  11. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dapat dicegah
  12. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  13. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  14. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  15. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  16. Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  17. Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  18. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  19. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  20. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  21. Alat dan obat kontrasepsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads