Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS

Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS

Kemenkes menjelaskan jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama.-Dok BPJS Kesehatan Surabaya -HARIAN DISWAY

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS Kesehatan, di mana kebijakan ini akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan malah akan memperlambat pelayanan rumah sakit. 

BACA JUGA:Pengakuan Staf Wakil Ketua DPRD Jambi: Tagih Haknya Malah Dilapor ke Polisi dan Dituding Hilangkan iPad

BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan BIH Tarik Pasien Mancanegara, Jadikan RS Unggulan di Indonesia

Pasalnya selama ini yang ada kelas rawat inap saja, pelayanan rumah sakit pada pasien BPJS Kesehatan masih belum maksimal, apalagi disamaratakan. 

"Itu dengan nggak adanya kelas itu menyebabkan malah pelayanannya jadi lambat," kata Trubus saat dihubungi Disway.Id pada Selasa, 14 Mei 2024. 

Dia menilai, dengan adanya standarisasi pelayanan BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit akan mengutamakan pasien non-BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Sudah Dilamar, Rayn Wijaya Sebut Ranty Maria Suka Lupa Status Saat Kumpul dengan Teman

BACA JUGA:Dewas Pastikan Nurul Ghufron Hadir Dalam Sidang Etik Hari Ini

"Karena pembayarannya (iuran BPJS Kesehatan) kan sama. Yang di kita ini kan budaya masih budaya "Tuan". Kalau tuannya bayar didahulukan," katanya. 

"Saya khawatir rumah sakit secara implementasinya, secara praktek justru akan lambat pelayanan," tambah Trubus. 

Kemudian, lanjut Trubus, di rumah sakit sendiri sudah ada kelas rawat inap.

Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, rumah sakit diharuskan menyiapkan kelas untuk pasien BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: