Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS

Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS

Kemenkes menjelaskan jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama.-Dok BPJS Kesehatan Surabaya -HARIAN DISWAY

BACA JUGA:Prediksi Manchester City vs Tottenham: Butuh 3 Poin, The Citizens Buka Peluang Raih Gelar Liga Premier, Rabu Dini Hari

BACA JUGA:Tips Potong Rambut Model Wolf Cut Sendiri di Rumah, Cocok Buat yang Mager ke Salon

Dengan demikian, ruang rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan menjadi lebih terbatas. Hal ini tentunya dapat memperlambat layanan kesehatan. 

"Jadi saya yakin ini akan memperlambat, banyak praktik-praktik penyimpangannya, ujung-ujungnya salam tempel juga, yang kasih tempel ya dia yang dapat duluan (ruang rawat inap)" cetusnya. 

Trubus menuturkan, tujuan kebijakan ini sebenarnya baik agar pelayanan kesehatan dapat dinikmati secara adil dan merata oleh pasien BPJS Kesehatan. 

Kata Trubus, kebijakan KRIS ini sudah diterapkan di Thailand. Namun fasilitas kesehatan di Thailand jauh lebih baik dari Indonesia. Sehingga pelayanan di sana bisa adil dan merata. 

BACA JUGA:Pertamina Siapkan 5.548 Kiloliter Avtur untuk Penerbangan Haji dari Bandara Soetta

BACA JUGA:PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang atas Kasus TPPU Al Zaytun Hari Ini

Di Indonesia kata Trubus, masih banyak rumah sakit yang memiliki fasilitas kesehatan ala kadarnya seperti di daerah-daerah di luar Jawa. 

Sehingga menurut Trubus, Indonesia belum siap mengadopsi kebijakan seperti yang diterapkan di Thailand. 

"Kalau ini kan merujuknya ke Thailand itu, karena kalau di Thailand itu tidak ada kelas-kelasnya.  Semua dilayanin secara adil dan merata, di Thailand pelayanan bagus."

"Kemudian kalau di Indonesia ya bisa itu dengan nggak adanya kelas itu menyebabkan malah pelayanannya jadi lambat," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pasukan Israel Menggila, Staf dan Pasien RS Al Shifa Diusir Paksa, Direktur: Kami Terpaksa Ditodong Senjata

BACA JUGA:Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan

Sekedar informasi, kebijakan penghapusan sistem kelas ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: