Pakai BPJS, Masyarakat Bisa Berobat ke Seluruh Indonesia

Kamis 08-10-2026,22:35 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Pakai BPJS, Masyarakat Bisa Berobat ke Seluruh Indonesia

Ilustrasi BPJS Kesehatan--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Prinsip portabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan membuat penduduk Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak terbatas pada domisili peserta yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pada Kamis (08/10).

BACA JUGA:Dari 'BELIEVE' hingga Jadi Juara, Begini Perjalanan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

“Prinsip portabilitas JKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pesertanya tetap berjalan tanpa terbatasi wilayah regional daerah. 

“Peserta JKN bisa tetap mengakses layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah domisilinya, termasuk ketika sedang bepergian, menempuh pendidikan, melaksanakan perjalanan dinas, dan lain-lain. Bayangkan betap repotnya masyarakat seandainya ada jaminan kesehatan yang hanya bisa digunakan di beberapa daerah, sementara kita tahu wilayah Indonesia sangat luas,” jelas Rizzky.

Prinsip portabilitas ini juga membuka ruang aksesibilitas lebih luas bagi penduduk Indonesia. Apalagi kini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Wamensos Minta Wali Asuh-Wali Asrama Sekolah Rakyat Kerja dengan Hati dan Kasih Sayang

“Seandainya Indonesia masih mengadopsi sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), bagaimana jika ada masyarakat yang perlu akses layanan kesehatan tertentu, sementara di daerah tersebut belum memiliki fasilitas kesehatan, sarana prasarana, atau SDM kesehatan yang memadai? 

“Bukan hanya itu, cakupan manfaat layanan kesehatan di tiap daerah pun akan berbeda-beda, sehingga ketimpangan derajat kesehatan penduduk Indonesia bisa makin curam,” tutur Rizzky.

Tidak hanya itu, Rizzky menjelaskan bahwa negara telah berkali-kali menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia berhak terlindungi oleh jaminan kesehatan yang terintegrasi, yakni Program JKN. 

Menurutnya, ada banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN. Mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan turunannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Perpres Nomor 36 Tahun 2023, dan lain-lain.

BACA JUGA:BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private lewat wondr by BNI

“Hal tersebut memperlihatkan sedemikian pentingnya Program JKN yang mengintegrasikan layanan kesehatan dari ujung timur hingga barat Indonesia. Dahulu, ada jaminan kesehatan yang dikelola secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah, kita mengenalnya dengan nama Jamkesda. 

“Pemerintah kemudian meleburkan Jamkesda ke dalam Program JKN agar manfaatnya lebih luas lagi. Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, peserta bisa berobat bahkan dirujuk ke luar daerah domisilnya dan tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” terang Rizzky.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: