Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru
Kemenkes menjelaskan jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama.-Dok BPJS Kesehatan Surabaya -HARIAN DISWAY
Berikut kententuan iuran yang masih berlaku hingga saat ini bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: