5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?

5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?

Ilustrasi kelas rawat inap di rumah sakit.--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Baru-baru ini ramai terkait penetapan layanan KRIS atau kelas rawat inap standar yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan.

KRIS sendiri akan mulai diberlakukan pada tanggal 30 Juni 2025 mendatang.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024

BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?

Sementara itu, untuk penerapan fasilitas ruang perawatan dalam pelayanan rawat inap dari KRIS ini dilaksanakan secara menyeluruh di beberapa rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tidak hanya penerapan layanan KRIS, dalam Perpres tersebut juga telah mengatur kenaikan kelas ruang rawat inap bagi setiap peserta BPJS Kesehatan.

Yang mana, nantinya peserta harus membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan naik kelas perawatan.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 51 ayat 1 dalam Perpres yang menyatakan bahwa:

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,"

BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?

BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien

Untuk biaya kenaikan kelas itu bisa dibayarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan yang bersangkutan, asuransi kesehatan ataupun pemberi kerja.

Akan tetapi, ada beberapa jenis kepesertaan yang tak dapat naik kelas perawatan, salah satunya adalah PBI atau Pemberi Bantuan Iuran yang seluruh biaya ditanggung negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: