Tak Ada Penghapusan Kelas dalam Aturan Baru BPJS Kesehatan, KRIS untuk Standarisasi Layanan
Konferensi Pers Kementerian Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Membahas mengenai Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berisikan --Youtube Kementerian Kesehatan
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa sistem kelas pada BPJS Kesehatan tidak dihapuskan.
Terkait Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar mengatur terkait standar yang perlu dipenuhi setiap fasilitas kesehatan (faskes) dalam menyediakan layanan rawat inap.
BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?
BACA JUGA:Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024
KRIS mengatur terkait standar rawat inap yang meliputi ruangan ber-AC, terdiri dari maksimal 4 tempat tidur, kamar mandi, hingga bel dan nakas untuk masing-masing pasien.
"Maksimal hanya empat tidur, antara satu bed dengan bed lain 1,5 meter, kemudian penyekatnya harus tampak atas, oksigen, bel pasien satu satu, kamar mandi di dalam," ungkap Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syaril pada Rabu, 15 Mei 2024.
Standar ini tak berbeda jauh dengan kelas 2 yang memiliki jumlah 3-5 tempat tidur per ruangan.
"(Setara) kelas 2. Tapi jangan begitu. Pokoknya KRIS gitu aja," tambahnya.
BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
Di samping itu, pihaknya saat ini menyiapkan ribuan rumah sakit agar sesuai dengan standar tersebut.
"Ada 3.176 rumah sakit (RS) secara nasional. Yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu 3.060 RS, sedangkan targetnya 30 April 2024 sebanyak 2.858 RS," katanya.
Diketahui, sebanyak 1.219 RS yang hingga 2023 siap mengimplementasikan KRIS.
Sedangkan capaian implementasi KRIS di periode yang sama mencapai 995 RS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: