Tak Ada Penghapusan Kelas dalam Aturan Baru BPJS Kesehatan, KRIS untuk Standarisasi Layanan

Tak Ada Penghapusan Kelas dalam Aturan Baru BPJS Kesehatan, KRIS untuk Standarisasi Layanan

Konferensi Pers Kementerian Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Membahas mengenai Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berisikan --Youtube Kementerian Kesehatan

BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya menambah jumlah rumah sakit yang sesuai dengan KRIS di tahun ini mencapai 2.432 RS dari realisasi di 30 April 2024 sebanyak 1.053 RS.

"Nanti di Juni 2025 itu akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa diterbitkannya aturan ini untuk menjamin perlakuan yang sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini berkaitan dengan tidak seragamnya sarana dan prasarana yang diterima pada peserta di tiap rumah sakit dan wilayah.

BACA JUGA:Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS

Selain itu, pihaknya masih menyiapkan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Sehingga, hingga saat ini, sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan masih berlaku.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," tambah Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: