Kemenkes Angkat Bicara Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Upaya Perbaikan Layanan dan Keselamatan Pasien

Kemenkes Angkat Bicara Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Upaya Perbaikan Layanan dan Keselamatan Pasien

Kemenkes menjelaskan jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama.-Dok BPJS Kesehatan Surabaya -HARIAN DISWAY

JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan menuai sorotan publik.

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.

BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan

BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar

Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak

BACA JUGA:Resep Kol Gulung Isi Ayam, Menu Sehat untuk Diet

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap," ujar dr. Syahril pada konferensi pers, dikutip Jumat 17 Mei 2024.

"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” sambungnya.

Perpres Nomor 59 tahun 2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

BACA JUGA:5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tahan Lama dan Tetap Segar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads