Mengenal Student Loan yang Diwacanakan Nadiem Makarim Soal Polemik UKT Tinggi

Minggu 26-05-2024,10:04 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Menurut Cambridge Dictionary, student loan merupakan perjanjian di mana seorang mahasiswa di sebuah universitas atau perguruan tinggi meminjam uang dari bank untuk membiayai pendidikan mereka.

Kemudian akan membayar kembali uang tersebut saat mereka lulus atau telah selesai belajar serta mulai bekerja.

Diketahui, sistem pinjaman pendidikan tinggi bagi mahasiswa atau student loan ini telah diterapkan di sejumlah negara, mulai dari Kanada, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Swedia, Korea Selatan hingga Prancis.

Pada dasarnya, student loan ini sama dengan pinjaman umumnya di bank, di mana ada cicilan pokok serta bunga.

Tetapi yang membedakannya dengan pinjaman bank, pembayaran student loan ini dapat dilakukan beberapa tahun mendatang alias ketika mahasiswa telah lulus dan bekeja.

BACA JUGA:UKT Naik Drastis, Nadiem Komitmen Tingkatkan Jumlah Penerima KIP Kuliah

BACA JUGA:Nadiem Jamin Tidak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah Akibat Kenaikan UKT

Biasanya, tagihan pembayaran ini akan muncul setelah 6 bulan sejak wisuda.

Hal ini tentunya berbeda dengan pinjaman bank, di mana debitur harus mulai mencicil tak lama setelah pinjaman dicairkan.

Lantas, bagaimana wacana student loan diterapkan di Indonesia?

Selain dari pihak kementeriannya, Nadiem Makarim menjelaskan jika wacana student loan sendiri akan dibahas lintas kementerian.

Sehinga, Nadiem menegaskan jika belum ada keputusan apapun mengenai wacana student loan.

BACA JUGA:Biaya UKT Naik, Komisi X DPR RI Panggil Nadiem Makarim Hari Ini

BACA JUGA:Penjelasan Nadiem Makarim Soal Biaya UKT Semakin Mahal: Mahasiswa Lebih Mampu Membayar Lebih Banyak

"Itu masih perlu pembahasan cukup panjang dengan Kementerian Keuangan saat ini. Jadi belum ada keputusan ataupun detail yang bisa saya umumkan sekarang, terima kasih. Baru tahapan diskusi," ungkap Nadiem dalam rapat bersama dengan DPR RI.

Sementara itu, Dede Yusuf Macan selaku Wakil Ketua Komisi X DPR juga angkat suara.

Kategori :