3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Minggu 26 Mei 2024: Tanpa Hujan Hanya Panas
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan TNI Polri dan Pemprov DKI Akan Amankan Konser Avenged Sevenfold
5. Mengumumkan daftar pemilih
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
8. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
9. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Seperti diketahui Pilkada Jakarta bakal digelar pada 27 November 2024.