Polisi Pamerkan Barang Bukti yang Disita dari Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Ada Rapor dan KIP

Minggu 26-05-2024,20:39 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengklaim menemukan barang bukti baru terkait penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.

Menurut polisi, dia merupakan otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast merinci sejumlah barang bukti baru itu berupa dua unit kendaraan roda dua beserta STNK hingga ijazah SD milik Pegi.

BACA JUGA:Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi

Ada barang bukti berupa rapor SD tersangka dan ijazah 

"Dua lembar STNK dengan nomor polisi B3408 TFV dan b 6247 PIK beserta kunci. Rapor SD atas nama Pegi Setiawan," ujar Jules kepada wartawan, Minggu, 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Polda Jabar Bantah Salah Tangkap Pegi Alias Perong DPO Vina Cirebon: Sudah Diuji Pengadilan

"Dua lembar ijazah SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Dua lembar Kartu Keluarga, dan ijazah dan dan hasil Ujian Nasional SMP Pegi Setiawan," lanjutnya.

Selain itu, kata Jules, pihaknya juga menemukan satu lembar Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Satu lembar fc surat keterangan pembuatan kTP ats nama pegi Setiawan. Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan. Empat lembar foto Pegi. Satu lembar kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan. Satu lembar foto copy KTP atas nama Lusiana. Satu lembar fc kartu ujian atas nama Pegi Setiawan,” tambahnya.

BACA JUGA:Perong Bantah Lakukan Pembunuhan Vina Cirebon: Ini Fitnah

Polisi juga mengamankan dua buah dus boks HP Infinix dan Samsung Galaxy A05.

Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu; 1 unit hp merek samasung warn hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan.

BACA JUGA:Pegi Perong Dimunculkan Ke Publik, Langsung Bantah Telah Bunuh Vina Cirebon

Atas perbuatannya, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasl 55 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun hukuman penjara.

 

 

 

Kategori :