JAKARTA, DISWAY.ID - Mungkin masih ada orang yang bingung, bolehkah niat aqiqah dan qurban langsung digabungkan jadi tidak perlu dua kali membeli kambing?
Buya Yahya mencoba memberikan penjelasan terkait niat aqiqah dan qurban digabungkan sekaligus jadi satu.
Apa hukumnya niat aqiaqah dan qurban digabungkan menjadi satu?
Awalnya Buya Yahya menjelaskan tentang pengertian aqiaqah dan qurban secara terpisah.
BACA JUGA:Buya Yahya Beritahu Keutamaan Puasa 10 Awal Dzulhijjah: Pahala Akan Dilipatgandakan
Aqiqah adalah salah satu ibadah yang memiliki jangka waktu pelaksanaan yang panjang, sementara qurban memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas.
Menurut Buya Yahya, hukum qurban menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, namun perlu diingat bahwa ibadah qurban dan aqiqah tidak boleh dicampur adukkan karena keduanya adalah ibadah yang berbeda.
Meskipun demikian, dalam prinsipnya, seseorang diberi kebebasan untuk memilih antara qurban atau aqiqah dalam satu tahun, dengan prioritas yang didasarkan pada kondisi masing-masing individu.
Jika seseorang memiliki cukup kambing untuk kedua ibadah tersebut, maka baik aqiqah maupun qurban bisa dilakukan terpisah.
BACA JUGA:Apakah Ibadah Haji Tetap Sah Meski dengan Biaya Ngutang? Buya Yahya: Permasalahannya Berat!
Akan tetapi jika hanya mampu melaksanakan salah satunya, maka keputusan harus diambil.
Apabila situasinya memaksa untuk memilih antara qurban dan aqiqah, dan secara finansial hanya cukup untuk satu ibadah, Buya Yahya menyarankan untuk memprioritaskan aqiqah.
Namun, jika yang belum melaksanakan aqiqah adalah seorang anak yang sudah dewasa dan ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, maka qurbanlah yang harus didahulukan.
Kesimpulannya, qurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri-sendiri, dan harus dilaksanakan pada waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.
BACA JUGA:Cara Salat Wajib di atas Kendaraan saat Arus Mudik Menurut Penjelasan Buya Yahya