Apakah Ibadah Haji Tetap Sah Meski dengan Biaya Ngutang? Buya Yahya: Permasalahannya Berat!

Apakah Ibadah Haji Tetap Sah Meski dengan Biaya Ngutang? Buya Yahya: Permasalahannya Berat!

Buya Yahya mengatakan ibadah haji tetap sah meskipun dengan berutang. Tapi dengan catatan terdapat syarat yang ketat-Foto/Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ibadaha Haji jadi puncak dari rukun Islam dan jadi impian semua muslim.

Pelaksanaan ibadah Haji sendiri dilakukan di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.

Bukan setiap bulan, tetapi hanya setahun sekali di bulan Dzulhijjah.

BACA JUGA:Tinjau Dapur Katering Haji di Madinah, Menag Minta Selalu Ada Menu Tempe dan Tahu

Dalam artikel kali ini kita akan membahas terkait hukum ibadah Haji dengan biaya ngutang.

Tak sedikit yang bertanya apakah sah pergi ibadah Haji dengan biaya ngutang?

Apalagi sekarang ini banyak sekali platform yang menyediakan dan tawaran menarik meminjam uang untuk berangkat Haji.

Namun sebelum berutang alangkah baiknya mencari tahu hukumnya, seperti penjelasan KH. Yahya Zainul Ma'arif.

Ulama tersohor yang kerap disapa Buya Yahya itu berpendapat ibadah Haji tetap sah meskipun biayanya hasil ngutang.

"Dengan catatan, syarat dan rukunya terpenuhi," imbuh Buya Yahya dilansir Disway.id dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Jumat, 10 Mei 2024.

BACA JUGA:TKHI Sarankan Jamaah Haji Lansia Ibadah Sesuai Kemampuan

Buya Yahya menjelaskan tidak ada hukum yang mengikat bahwa biaya Haji harus tunai.

Hanya saja, berdasarkan keterangan Al-Qur'an, hukum ibadah Haji menjadi wajib ditunai bagi orang yang berkemampuan.

Berkemampuan yang dimaksud bukan hanya sekadar mental dan fisik, tetapi juga biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: