Apakah Ibadah Haji Tetap Sah Meski dengan Biaya Ngutang? Buya Yahya: Permasalahannya Berat!
Perbedaan puasa Arafah 2024 di Indonesia dan Arab Saudi berpotensi timbulkan perdebatan. Buya Yahya minta Muslim tak perlu ribut-Foto/Tangkapan Layar-
Ditambah, Buya Yahya mengaku khawatir seorang muslim yang nekat berutang untuk biaya Haji akan timbul masalah di masa depan.
Salah satunya mencari uang untuk mengganti biaya ibadah Haji dengan berbagai cara.
Hal ini tidak diperbolehkan, mengingat ibadah Haji hanya wajib sekali seumur hidup.
Begitu pun soal biaya, sumber yang dihasilkan dan dikeluarkan harus yang baik atau halal.
Jika sumber hartanya dari yang haram ibadah Haji berpotensi tertolak dan berdosa.
BACA JUGA:Katering Jamaah Haji RI 2024 Gunakan 70 Ton Bumbu Asli Indonesia
"Maka karena kita merasa malu sehingga kita akan membayar utang dengan cara macam-macam.
"Di situlah awal kejahatan kita dalam mencari uang (pengganti)," bebernya.
Biaya Haji yang Tidak Diridhoi
Salah satu yang disoroti Buya Yahya adalah meminjam uang yang tidak diridhoi Allah SWT. Yakni terdapat unsur riba.
Dalam syariat Islam hukum pinjam meminjam dengan jaminan kelebihan atau bunga, hukumnya menjadi riba.
Maka jika praktik utang piutang seperti itu dilakukan, maka hukumnya haram. Tidak diperbolehkan.
"Mau Haji tapi pinjam yang ada ribanya, ini berarti bukan karena Allah," tegas Buya Yahya.
BACA JUGA:Cuaca di Arab Sampai 40 Derajat, Menag Imbau Calon Jemaah Haji Jaga Kesehatan
Buya Yahya menegaskan seorang muslim akan berdosa jika melakukan praktik riba untuk melaksanakan Haji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: