Oknum Staf Kelurahan Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Sempat Bersembunyi di Ciledug

Senin 27-05-2024,09:57 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

TANGSEL,  DISWAY.ID  - Oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat berinisial H yang diduga menghamili anak dibawah umur ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan H ditangkap di kawasan Ciledug.

"Alhamdulillah, benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap  tersangka inisial H di salah satu rumah tempat persembunyiannya di Ciledug Kel. Pondok Kacang Barat Pondok Aren, Tangerang Selatan," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Sampai Rela Mati, Pegi Merasa Difitnah Polisi Hingga Bantah Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Kini pelaku persetubuhan terhadap MA (17) tengah berada di Polres Tangsel.

"Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

Diketahui, Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial H diduga menyetubuhi MA hingga hamil.

BACA JUGA:Beredar Diduga Foto Linda Teman Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi

Ayah MA, AF menyebut kejadian itu terjadi pada 4 Desember 2021 silam.

Dijelaskan AF, pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:Polisi Pamerkan Barang Bukti yang Disita dari Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Ada Rapor dan KIP

"Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan," tuturnya.

"Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelnya (Motifnya, red) kaya les," paparnya.

BACA JUGA:Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan

Dirinya akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 3 Oktober 2022 silam.

 

 

Kategori :