JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung memeriksa eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan Erzaldi diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Raja Timah Bangka Tamron di Serpong
“Ada ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai 2022,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2024.
Selain Erzaldi, penyidik turut memeriksa tiga orang lainnya. Mereka adalah:
• HT, Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk;
• PSP, Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk); dan
• HS, Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Status Sandra Dewi Dalam Pemeriksaan Korupsi Timah Diungkap Kejagung
BACA JUGA:Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diam Seribu Bahasa!
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Ketut.
Diketahui, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Sandra Dewi Diam-diam Datangi Kejaksaan Dalam Pemeriksaan Dugaan Korupsi Timah