Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik Tamron alias Aon, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik Tamron alias Aon, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, rumah mewah milik Tamron, yang dijuluki sebagai raja timah Bangka itu, berada di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. 

“Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara nomor 7, Summarecon, Serpong, Banten,” kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan

BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak

Rumah seluas 805 meter persegi itu merupakan hasil dari jual beli pada 21 Juli 2018.

Tim Pelacakan Aset dan tim penyidik Jampidsus menyita aset tersebut pada 14 Mei 2024. Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.

"Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ucap Ketut.

BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar

BACA JUGA:Amerika Restui Israel Serang Habis-habisan Rafah, Paket Peralatan Tempur Segera Dikirim

Diketahui, Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 21 orang:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: