Sementara itu, untuk pengawasan dalam Pemilihan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang berkenaan dengan kekhususan di masing-masing provinsi tersebut.
"Pengawasan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanganmengenai Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," tandasnya.