Pengguna Moge Mesti tahu, Ini Cara Dapat SIM C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Selasa 28-05-2024,16:12 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Untuk mendapatkan SIM C1 ini Korlantas Polri juga telah menentukan beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para pemohon.

Pengemudi atau pemilik sepeda motor dengan mesin kapasitas mesin 250-500 cc yang hendak memperoleh SIM CI harus memenuhi beberapa syarat.

Menurut Aan Suhanan, salah satu syaratnya, yaitu pemohon SIM CI sudah mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

BACA JUGA:Pemohon SIM C Senang, Lintasan Huruf S Memudahkan Ujian Praktik, Sejumlah Daerah Mulai Pakai Materi Uji Praktik yang Baru

BACA JUGA:Besok, Materi Ujian Praktik SIM C Lintasan Huruf S Mulai Diberlakukan

Syarat lainnya, memiliki usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan lulus ujian teori serta praktik.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan alasan baru diluncurkannya SIM CI ialah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM CI nanti ada SIM CII. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Aan juga membeberkan, untuk SIM C golongan berikutkan akan siap diluncurkan oleh Korlantas Polri pada tahun depan, yaitu SIM CII.

Kategori :