Yang Tak Punya Visa Haji Jangan Nekat, Razia Semakin Masif

Rabu 29-05-2024,02:49 WIB
Reporter : Tomy Gutomo
Editor : Tomy Gutomo

Ministry of Interior (Kementerian Dalam Negeri) Arab Saudi mengirimkan SMS ke nomor handphone pendatang. Isinya peringatan bahwa mereka yang melanggar aturan visa haji akan dikenakan denda SAR 10 ribu atau sekitar Rp 43 juta. Untuk orang yang membantu pelanggaran izin haji tersebut akan dikenai denda SAR 50 ribu atau Rp 215 juta.

Tidak cukup denda, mereka yang terkena razia akan ditahan untuk kemudian dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia. Mereka juga di-band tidak bisa masuk ke Arab Saudi selama minimal 10 tahum.

Saat ini banyak warga Indonesia di Madinah berencana naik haji tai tak memiliki visa haji. Mereka diming-imingi naik haji tanpa antre. Kenyataanya di Arab Saudi sangat ketat. Mereka yang tak memegang visa haji tak boleh masuk ke Makkah. Masih mau nekat? (*)

Kategori :