JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024 ini, menggelar sidang perdana kasus ayah bunuh 4 anak kandung di rumah indekosnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sidang digelar menghadirkan terdakwa Panca Darmansyah, di ruang utama PN Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggota lainnya yaitu Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.
BACA JUGA:Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar
"Bahwa hari ini Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Panca didakwa membunuh keempat anaknya yang masih di bawah umur, karena merasa cemburu terhadap sang istri.
Proses hukum terhadap Panca telah melalui tahap pengiriman berkas tahap satu dan pemeriksaan P19 dari jaksa.
Sebelumnya, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengungkapkan bahwa berkas P19 Panca telah dirampungkan dan direncanakan akan dilimpahkan kepada kejaksaan pekan depan.
BACA JUGA:Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Selangkah Lagi, Surpres Sudah di DPR
"Terhadap panca kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu kemudian ada P19 dari jaksa dan saat ini sedang dalam tahap melengkapi P19 tersebut," kata Yossi.
Tindakan kejam ini telah mengejutkan masyarakat dan menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan.