Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar

Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar

Sidang putusan sela terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 28 Mei 2024-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ammar Zoni melalui Kuasa Hukumnya, Jon Mathias mengatakan bahwa hasil dari gugatan eksepsi yang dilayangkan pada 20 Mei 2024 ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun alasan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi Ammar Zoni lantaran ada banyak jumlah saksi yang berada di Jakarta Barat.

BACA JUGA:Pengacara Pede Hakim Bakal Terima Permohonan Eksepsi Ammar Zoni

BACA JUGA:Pengacara Ammar Zoni Getol Perkara Digelar di PN Tangerang Bukan di PN Jakbar, Ini Alasannya

Sebagai pengacara, Jon Mathias mengaku akan tetap menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.

"Agendanya kan keputusan sela tentang eksepsi kita. Tadi udah diputus pada intinya Hakim menolak, alasannya saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat," kata Jon Mathias, dikutip Selasa 28 Mei 2024.

"Otomatis Pengadilan Jakarta Barat yang berwenang untuk mengadili. Sebagai pengacara saya tetep hormati lah," sambungnya.

BACA JUGA:Ammar Zoni Layangkan Asesmen Rehabilitasi, Ini Harapan Pengacara

BACA JUGA:Ammar Zoni Ajukan Banding Putusan Cerai, Irish Bella: Aku Tetap Memperjuangkan Hak Aku!

Adapun agenda sidang berikutnya yang akan dijalani oleh Ammar Zoni adalah pembuktian. Pada sidang tersebut, kata Jon Mathias, Polres Jakarta Barat akan menghadirkan saksi penangkapan saat Ammar Zoni memakai narkoba.

Rencananya, sidang menghadirkan saksi penangkapan oleh Polres Jakarta Barat akan digelar pada Rabu besok, tanggal 29 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sekarang ini akan lanjut ke pembuktian, pastikan hari Rabu depan kita menghadirkan saksi penangkapan dari pihak Polres Jakarta Barat. Jadi sebagai PH juga mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan," kata Jon Mathias.

BACA JUGA:Ammar Zoni Tiga Kali Terjerat Narkoba, Pengacara Pertanyakan Waktu Rehab BNN: Terlalu Pendek!

Lebih lanjut, Jon Mathias mengatakan bahwa nantinya saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berjumlah 3 sampai 4 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: