Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar

Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar

Sidang putusan sela terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 28 Mei 2024-Hasyim Ashari-

"Berdasarkan BAP, kalo gak salah 3 atau 4 saksi ya. Nanti pasti kita akan menggali tentang alat bukti, karena perkara ini yang memberatkan itu alat bukti," ujar Jon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: