Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Ternyata Bus Trans Putera Fajar Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Sudah Langganan Pihak Sekolah
"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Diketahui, akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang tewas.
Sepuluh diantaranya penumpang bus pariwisata itu. Dimana, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana.
Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.